Jumat, 15 April 2016

PKWN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak didulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “mungkin” untuk pertama kali dalam sejarah , demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sisitem organisasi politik dna sosial yang diperjuangkan oleh para penduduk nya berpengaruh “(UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik.” Keyakinan bahwa kehendak rakyak adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basisi bagi tegak kokohnya sisitem politik demokrasi. Awal abad ini pun kita akan tersu menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu-isu global lainya seperti hak asasi manusia , keadilan, masalah gender, dan persoalan lingkunagn hidup.
Pada saat ini hampir semua negara mengaku bahwa siitem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secar operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.[1]

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diketahu rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apakah hakekat demokrasi ?
2.      Bagaimankah demokrasi sebagi pandangan hidup ?
3.      Apa saja unsur-unsur penegak demokrasi ?
4.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di barat dan Indonesia ?
5.      Apa saja prinsip-prinsip dan parameter demokrasi ?
6.      Bagaiman model-model demokrasi dalam praktik pemerintahan yang mnunjang nilai-nilai keadaban ?
7.      Bagaimana keterkaitan anatar agama Islam dan Demokrasi ?

C.    Tujuan
1.      Mampu menyebutkan makna dan hakikat demokrasi.
2.      Mampu menjelaskan demokrasi sebagi pandangan hidup.
3.      Mampu menganalisis Unsur penegak demokrasi.
4.      Mampu menjelaskan sejarah perkembanagn demokrasi di barat dan di Indonesia.
5.      Mampu menganalisis prinsip-prinsip dan parameter demokrasi
6.      Mampu mengobservasi model-model demokrasi dalam praktik pemerintahan yang menunjang nilai-nilai keadaban.
7.      Mampu menganalisis keterkaitan anatara agama Islam dan Demokrasi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu :
a.       Pengertian secara bahasa atau etimologis
b.      Pengertian secara istilah atau terminologis
1.      Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa ( etimologis ), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa , demos cratein atau demos cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara atau abad ke 4 masehi sapai abad ke 6 masehi. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung ( Direct Demokraci ) , artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota( polic ) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.
Bila kita tijau keadaan di Yunani pada saat itu, tampak bahwa “rakyat ikut secara langsung”. Karena keikut sertaannya yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi secara langsung. Disebabkan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti diatas mulai sulit diterapkan dengan alasan berikut[2].
a)      Tidak ada tempat yang menampungseluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b)      Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan.
c)      Hasil persetujuan secara bulatmufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d)     Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit swehingga membutuhkan orang-orang yang secar khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti diatas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat merupakan pemegangkekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam
a)      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan dalam menentukan kebinjaksanaanm umum dan Undang-Undang.
b)      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilu ( pemilihan umum ).
Untuk negara-negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karna berbagai alasan, antara lain :
a)      Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b)      Masalah yang dihadapi semakin kompels karena kebutuhan dan tantangansemakin banyak.
c)      Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri.
d)     Didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserhkan pada orang yang berminta dan memiliki keahliah dibidang pemerintahan negara.

2.      Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini ebebrapa definisi tentang demokrasi :
a)      Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur , memeprtahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memeritah.
b)      Menurut Hendrry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang emnunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakit-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip klesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
c)      Menurut International Comission For Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan- keputusan politik diselenggarakan oleh warga neraga melalui wakil-wakil yang dipilh oelh mereka dan yang ebrtanggung jawabb kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d)     Menurut C. F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e)      Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebgai demokratis sejauh para pembuat keputusan konektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersainguntuk emmperoleh suara dan hapis semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer dari pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lin Collen yang emngatakn Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( Goverment Of the people , by the people, and for the people ).
1)      Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk mennyelenggarakn pemerintahan.
2)      Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.
3)      Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan utnuk ekpentingan dan kessejahterahan rakyat.[3]

B.     Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Perkembangan baru menujukan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebgai bentuk pemerintahan dan sistem politik , teatpi demokrasi dipahami sebgai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Pemerinatahan atau sistem politik demokrasi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi bukanlah sesuatu yang taken for granted. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari steiap warga maupun penyelenggara negara untuk berpeliku semikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk buadaya atau kultur demokrasi membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performad ( eksis dan tegak ). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri baik selaku warga negara maupun pejabat negara.[4]
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan snedirinya dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nya setiap warga negara yang perangkat penduduknya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan berbegara.
Sebuah pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil bila msyarakat pada umumnya mempunyai sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas dimasyarakat bahwa demokrasi adalah sisitem pemerintahan yang terbaik dibandingkan dengan sisitem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma /nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi embutuhkan hal-hal berikut :
1.      Kesadarn / puralisme. Masayarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada dimasyarakat. Demokrasi mejamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sanagat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan ats prinsip musyawarah mufakat, dan memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi emmbutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada. Demokrasi mebutuhkan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.      Demokrasi membutuhkan kerjasama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi emmbutuhkan kerjasama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. Masyarakay yang ter kotak-kotak dan penuh curiga terhadap masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.      Demokrasi emmbutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk.bentuk tertentu.
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibakan adanya keyakinan bahwawa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbanagn moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakuakn dengan lima nilai sebgaiman disebutkan yaitu menghargai keberagaman , dialakukan dengan jujur dan mengguankan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama natar warga , didasari sikap dewasa dan empertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisiens] dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.[5]

C.    Unsur Penegak Demokrasi
Disamping ada nilai-nilai demokrsi , untuk terwujudnya sistem politik demokrsi dibituhkan lebaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Menurut Miririam Budiardji (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antar lain sebagi berikut :
1.      Pemerintah yang bertanggung jawab.
2.      Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih meluli pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengwasan terhadap pemerintah.
3.      Pers dan media masa yang bebas untu menyatakan pendapat.
4.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan untuk mempertahankan keadilan.
Dengan demikian untuk berhasilnya demokrsi dalam suatu negara , terdapat dua hal penting sebagai berikut :
1.      Tumbuh dan berkembanya nilai-nilai demokrasi yang menjadisikap dan pola hidup msyarakat dan penyelenggaran negara dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
2.      Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sisitem politik dan pemerintahan.
Dua hal penting itu (kultur dan struktur) saling berkaitan dan saling menentukan. Nilai-nilai demokrsi yang telah tumbuhdalam kehidupan masyarakat harus disalurkan kedalam lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud sisitem pemerintahan yang demokratis. Adanya lembaga-lembaga demokrasi juga didasari atas nilai demokrsi. Suatu negara yang telah memilki lembaga-lemabaga demokrasi tetapi masyarakatnya masih jauh dari sikap dan sifat demokratis maka lemabaga-lemabaga itu tiak mampu berjalan dengan baik.
Pengalaman demokratisasi dinegara-negara Barat menunjukkan bahwa pembentukan negara demokrasi didahului dengan berkembangnya nilai-nilai demokrasi dimasyarakatnya. Melalui proses yang berlangsung lama, masayarakat barat dengan didasari nilai demokrasi, kemudian membangun lembaga-lembaga demokrsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi, suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :
1.      Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi ( struktur) demokrasi.
2.      Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kulture) demokrasi.[6]

D.    Sejarah Berkembangnya Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antar bulai Mei samapi juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran mengenai demokrasi semakin mengristal menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan pandangan dan konsesensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa negara Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa .Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Namun tedapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokratis itu diterapkan dalam pemerintahan negara. Pada momen sidang itu diperdepabtakan apakah hak-hak demokratis warga negara perlu diberi jamina dalam undang-undang dasar atau tidak. Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secra gigih menentang dimasukkanny hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua diwakili oleh Moh. Hatta dan Moh. Yaminn yang memandang perlunya penacntuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Paradigam kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide Integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatiann bangasa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. Negara merupakan kesatuan integral dalam masyarakatny. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada negara. Negara bersifat mengayomi kepentingan masyarakat.[7] Tidak perlu adanya jamina hak-hak rakyat oleh negara karena secar otomatis telah terjamin dalam negara yang itegral. Dalam paham ini, ditolak alam pikiran individualisme termasuk pencantuman hak-hak warganegara dalam konstitusi.
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kiat telurusi dalam tulisannya di tahun 1932 dengan judul Demokrasi Kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan sitilah kerakyatan. Hatta menggangap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan an kebangsaan sangat cocok untuk keperluan masayarakat Indonesia di masa datang. Kerakyatan itu sama dengan kedaulatan rakyat , namun berbeda dengan kedaulatan individu di negar-negara Barat. Menurutnya, demokrasi di negara Barat hanya terbataspada bidang politik, sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang sosial dan ekonomi. Masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektif atau rasa bersama dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Denagn pandangan ini Hatta mengusulkan bahwa hak-hak warganegara termuat dalam undang-undang dasar karena ini merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Denagn dicantumkannya hak-hak tersebut maka akan terhidar dari timbulnya negara-negara kekuasaan. Jangan sampai negara yang kiat bentuk menjadi negara kekuasaan, demikian pernyataan Hatta. Di sampin itu, Hatta juga mengusulkan perlunya pertangungjwaban pemerintah kepada rakyat supaya tiak timbul kadaver disimplin[8].
Membicarakan pelaksaan demokrasi tidak lepas dari periodasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangans sejara Indonesia, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dibagi menjadi tiga (3) masa yaitu sebagi berikut :
a.       Masa republik I, yaang dianmakn masa demokrasi parlementer.
b.      Masa republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c.       Masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sisitem presidensil.
Afan Gaffar (1999) membagia alue periodasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a.       Periode masa revolusi kemerdekaan.
b.      Periode masa demokrasi parlementer (revrensentative democracy).
c.       Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy).
d.      Periode pemerintahan Orde baru (Pancalisa democracy).
Pelaksaan demokrasi di Indonesia dapat pual dibagi ke dalam periode-periode berikut :
a.       Pelaksaan demokrasi masa Revolusi Tahun 1945 sampai 1950,
b.      Pelaksaan Revormasi Masa Orde Lama yang erdiri :
1)      Masa demokrasi Liberal 1959;
2)      Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c.       Pelaksaan demokrasi Masa Orde Baru Tahun 1966 sampai 1998;
d.      Pelaksanaan demokrasi masa transisi pada tahun 1999 sampais sekarang.
Pada masa reformasi ini masyarakat memilki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakn demokrsi di berbagai bidang. Demokrsi saat ini menjadi harapan banyak ornag sehingga sering disebut eforia demokrasi.
Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjdi pertentangan, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiir. Antar tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dnegan gejolak dan kerusuhan. Beberapa ksusu kerusuhan tersebut anatra lain :
a.       Kerusuhan di Aceh;
b.      Kerusuhan dan pertentanag di Wilayah Timor Timur;
c.       Konflik di Ambon , Maluku, Kalimantan tengah dan lain-lain.
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutukan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman diatas, ternayta membangun demokrasi tidak hanya dnegan menciptakan lembaga-lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan , tetapi juag harus itunjang dengan sikap hidup demokrastis para penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokratis maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah pelaksaan pemilu legislatif dan pemilu preside 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat diajalnkan sebgai sarana mencapai kesejahterahan dan keadilan rakyat.[9]
E.     Prinsip dan parameter demokrasi
a.      Prinsip demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yamg harus ada dalam pemerintahan, yaitu:
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintah
Di indonesia kontrol tersebut terlihat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran,penyusunan peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan(fit and proper test) untuk pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Deomokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negrara dan partisipsi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
3.      Adanya hak dipilih dan memilih
Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
Hak dipilih memberikan kesempatan pada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi peryaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebsan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau keritik dengan luhgas, maka saluran aspirasi akan tersendat ,dan pembangunan tidan berjalan dengan baik.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi
Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk setiap warga negara harus mendapat akses informasi yang memadai.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi rwarga negara yang merasa lemah, untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

b.      Parameter demokrasi
Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari 4 hal, yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
Pemerintahan yang dilhasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2.      Sistem pertanggung jawaban pemerintah.
Pemerintah harus mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3.      Pengaturan   sistem dan distribusi kekuasaan negara
Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam satu tata peraturan perundang – undanagan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya.
4.      Pengawasan oleh rakyat
Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan dari rakyat terhadap jalannya pemerintahan ,sehingga terjadinya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaab yang dijalankan oleh legislatif dan eksekutif[10].
F.     Model – model demokrasi dalam praktiknya
Dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pemgalaman dan pelajaran yang dapat kiata ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang politik. Ada 4 demokrasi yang pernah diterapakan dalam ketatanegaraan kita, yaitu:
1.      Demokrasi parlementer(liberal)
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer(1945-1959), kehidupan politik dan pemeritahan tidak setabil,sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baikdan berkesinambungan.Penyebabnya sering bergonta – ganti pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan,ini terjadi karena sistem pemerintahan parlementer ,kedudukan negara dibawah DPR dan keberadaannya sangat tergantung dari dukungan DPR.
2.      Demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat,baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Pokok pikiran demokrasi terpimpin tidak bertentangn dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa indonesia.Namun dalam praktiknya, konsep tersebut tidak direlisasikan sebagaimana mestinya,sehingga sering kali menyimpang dari nilai pacasila, UUD 1945 dan budaya bangsa,disebabkan karena kelemahan pada legislatif sebagai partner dan pengontrol ekskutif,serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
3.      Demokrasi pancasila pada orde baru
Lahir karena penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa indonesia pada masa demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak – hak demokrasi haruslah disertai rasa pertanggung jawaban kepada tuhan yang maha esa menurut agama dan kepercayaan masing – masing,menjunjung nilai – nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat manusia,haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4.      Demokrasi langsung pada era reformasi
Kegagalan demokrasi pancasila pada orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas dremokrasi.Belajar dari pengalaman itu, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila, menciptakan sarana dan praserana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila, membuat dan menata kembali program – program pembangunan ditengah – tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program – program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat[11].
G.         Keterkaitan Antara Islam Dengan Demokrasi
Peran agama,khususnya islam, di indonesia sangat stategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama islam dapat berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan indonesia. Sebaliknya, jika umat islam bersikap ekslusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan moyoritasan umat islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.
Untuk mewujudkan pola hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen indonesia tersebut seyogyanya mengedepankan cara-cara dialogis manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat sipil dengan negara. Untuk menopang proses demokratissasi negara sebagai komponen penting di dalamnya harus menyediakan fasilitas demokrasi seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, kebebasan berbicara dan mengelurkan pendapat serta peningkatan fasilitas umum maupun kawasan publik bebas(free publik spheres) untuk memfasilitasi beragam opini warga negara[12].



























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara dimana kedaulatan dan kekuasaan berada ditangan rakyat. Demokrasi juga dapat di jadikan sebagai pandangan hidup maksudnya prilaku yang bersandar pada nilai – nilai demokrasi sehingga mampu mendukumg sistem pemerintahan atau sistem politik demokrasi, dan pemerintah sebagai alat untuk menegakkan demokrasi dalam mencapai tujuan dari negara yang demokrasi,untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara  dapat diukur dengan parameter – parameter seperti pelaksanaan pemilu dsb. Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk buadaya atau kultur demokrasi membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performad ( eksis dan tegak ). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri baik selaku warga negara maupun pejabat negara















DAFTAR PUSTAKA

Iqbal, Muhammad. 2001.kontekstualisasi doktrin politik islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Srijanti, dkk.2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Graha ilmu: Jakarta Barat.
Winamo. 2012. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.Bumi Aksara: Jakarta.
Kaelani.1999. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Yuridis Kenegaraan.
Efendi, Bahtiar. 2000. Islam Demokrasi dan HAM  dalamAhmad Suaedy, pergaulan pesanteren dan demokrasi. yogyakarta:LKIS
Budiardjo,Miriami.1996. Demokrasi di indonesia. Jakarta: Gramedia.


 


[1]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 89
[2]Miriami Budiardjo, Demokrasi di indonesia,( Jakarta: Gramedia)1996, h 1996
[3]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 89-93
[4]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 87
[5]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.. (Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 49-50
[6]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal  99-100
[7]Kaelani,Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Yuridis Kenegaraan), 1999, h 22
[8]Bahtiar Efendi, Islam Demokrasi dan HAM  dalamAhmad Suaedy, pergaulan pesanteren dan demokrasi,(yogyakarta:LKIS) 2000,H 126.
[9]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal  103-105
[10]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.. (Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 50 – 53
[11]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.. (Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 56- 59
[12]Muhammad Iqbal, kontekstualisasi doktrin politik islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama), 2001, h 41-42