BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak
didulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara
masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “mungkin” untuk
pertama kali dalam sejarah , demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik
dan wajar untuk semua sisitem organisasi politik dna sosial yang diperjuangkan
oleh para penduduk nya berpengaruh “(UNESCO 1949).
Hampir semua
negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari
keabsahan politik.” Keyakinan bahwa kehendak rakyak adalah dasar utama
kewenangan pemerintah menjadi basisi bagi tegak kokohnya sisitem politik
demokrasi. Awal abad ini pun kita akan tersu menyaksikan gelombang aneksasi
paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu-isu global
lainya seperti hak asasi manusia , keadilan, masalah gender, dan persoalan
lingkunagn hidup.
Pada saat ini
hampir semua negara mengaku bahwa siitem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal
itu menunjukan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secar
operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara
yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.[1]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas dapat diketahu rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apakah
hakekat demokrasi ?
2. Bagaimankah demokrasi sebagi pandangan
hidup ?
3. Apa saja unsur-unsur penegak demokrasi ?
4. Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi
di barat dan Indonesia ?
5. Apa saja prinsip-prinsip dan parameter
demokrasi ?
6. Bagaiman model-model demokrasi dalam
praktik pemerintahan yang mnunjang nilai-nilai keadaban ?
7.
Bagaimana
keterkaitan anatar agama Islam dan Demokrasi ?
C.
Tujuan
1. Mampu menyebutkan makna dan hakikat
demokrasi.
2. Mampu menjelaskan demokrasi sebagi
pandangan hidup.
3. Mampu menganalisis Unsur penegak demokrasi.
4. Mampu menjelaskan sejarah perkembanagn
demokrasi di barat dan di Indonesia.
5. Mampu menganalisis prinsip-prinsip dan
parameter demokrasi
6. Mampu mengobservasi model-model
demokrasi dalam praktik pemerintahan yang menunjang nilai-nilai keadaban.
7.
Mampu
menganalisis keterkaitan anatara agama Islam dan Demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi
dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu :
a.
Pengertian
secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau
terminologis
1.
Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa ( etimologis ),
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa ,
demos cratein atau demos cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno
yang dipraktikan dalam hidup bernegara atau abad ke 4 masehi sapai abad ke 6
masehi. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (
Direct Demokraci ) , artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal
ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota( polic )
yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang
berpenduduk sekitar 300.000 orang.
Bila kita tijau keadaan di Yunani pada
saat itu, tampak bahwa “rakyat ikut secara langsung”. Karena keikut sertaannya
yang secara langsung maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan
dengan demokrasi secara langsung. Disebabkan adanya perkembangan zaman dan juga
jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan
dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti diatas mulai sulit
diterapkan dengan alasan berikut[2].
a) Tidak ada tempat yang menampungseluruh warga
yang jumlahnya cukup banyak.
b) Untuk melaksanakan musyawarah dengan
baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan.
c) Hasil persetujuan secara bulatmufakat
sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d) Masalah yang dihadapi negara semakin
kompleks dan rumit swehingga membutuhkan orang-orang yang secar khusus
berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti
diatas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan
rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat
merupakan pemegangkekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan. Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran
kehendak rakyat ada dua macam
a) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan dalam menentukan kebinjaksanaanm umum dan Undang-Undang.
b)
Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi tidak
langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan
melalui pemilu ( pemilihan umum ).
Untuk negara-negara modern, penerapan
demokrasi tidak langsung dilakukan karna berbagai alasan, antara lain :
a) Penduduk yang selalu bertambah sehingga
pelaksaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b) Masalah yang dihadapi semakin kompels
karena kebutuhan dan tantangansemakin banyak.
c) Setiap warga negara mempunyai kesibukan
sendiri-sendiri.
d) Didalam mengurus kehidupannya sehingga
masalah pemerintahan cukup diserhkan pada orang yang berminta dan memiliki
keahliah dibidang pemerintahan negara.
2.
Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali
definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing
memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini ebebrapa
definisi tentang demokrasi :
a) Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekuasan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
mengatur , memeprtahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan
orang lain atau badan yang diserahi untuk memeritah.
b) Menurut Hendrry B. Mayo
Sistem politik
demokratis adalah sistem yang emnunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakit-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip klesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
c) Menurut International Comission For
Jurist
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan- keputusan politik
diselenggarakan oleh warga neraga melalui wakil-wakil yang dipilh oelh mereka
dan yang ebrtanggung jawabb kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
d) Menurut C. F. Strong
Suatu sistem
pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e) Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebgai
demokratis sejauh para pembuat keputusan konektif yang paling kuat dalam sistem
itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam
sistem itu para calon bebas bersainguntuk emmperoleh suara dan hapis semua
penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada
satu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer dari pengertian
yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lin
Collen yang emngatakn Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat ( Goverment Of the people , by the people, and for the people
).
1) Pemerintahan dari rakyat berarti
pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk mennyelenggarakn
pemerintahan.
2) Pemerintahan oleh rakyat berarti
pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.
3) Pemerintahan untuk rakyat berarti
pemerintahan itu menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan utnuk
ekpentingan dan kessejahterahan rakyat.[3]
B.
Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Perkembangan
baru menujukan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebgai bentuk pemerintahan
dan sistem politik , teatpi demokrasi dipahami sebgai sikap hidup atau
pandangan hidup demokratis. Pemerinatahan atau sistem politik demokrasi tidak
datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi bukanlah sesuatu
yang taken for granted. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari steiap warga
maupun penyelenggara negara untuk berpeliku semikian rupa sehingga mendukung
pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut
tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
Perilaku
demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa
bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk buadaya atau kultur
demokrasi membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemerintahan demokratis
membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performad ( eksis dan tegak ).
Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri baik selaku warga negara
maupun pejabat negara.[4]
Kehidupan
demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan snedirinya dalam
kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nya
setiap warga negara yang perangkat penduduknya dan dijadikannya demokrasi
sebagai pandangan hidup (way of life)
dalam kehidupan berbegara.
Sebuah
pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil bila msyarakat pada umumnya
mempunyai sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh
sebab itu, harus ada keyakinan yang luas dimasyarakat bahwa demokrasi adalah
sisitem pemerintahan yang terbaik dibandingkan dengan sisitem lainnya. Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma /nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dari demokrasi embutuhkan hal-hal berikut :
1.
Kesadarn
/ puralisme. Masayarakat yang hidup
demokratis harus menjaga keberagaman yang ada dimasyarakat. Demokrasi mejamin
keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan
pluralitas sanagat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang
sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
Pengambilan keputusan didasarkan ats prinsip musyawarah mufakat, dan
memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi
emmbutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan
sumber daya yang ada. Demokrasi mebutuhkan sikap tulus setiap orang untuk
beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antar
warga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi emmbutuhkan kerjasama
antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua
pihak. Masyarakay yang ter kotak-kotak dan penuh curiga terhadap masyarakat
lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi emmbutuhkan sikap kedewasaan.
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan
kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi
menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun,
disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan
menerima bentuk.bentuk tertentu.
5.
Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibakan adanya keyakinan bahwawa
cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta
tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbanagn moral atau
keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakuakn dengan lima
nilai sebgaiman disebutkan yaitu menghargai keberagaman , dialakukan dengan
jujur dan mengguankan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama natar warga ,
didasari sikap dewasa dan empertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan
tingkah laku akan efisiens] dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil
dan makmur akan lebih mudah tercapai.[5]
C.
Unsur Penegak Demokrasi
Disamping ada
nilai-nilai demokrsi , untuk terwujudnya sistem politik demokrsi dibituhkan
lebaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Menurut
Miririam Budiardji (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu
diselenggarakan lembaga-lembaga, antar lain sebagi berikut :
1.
Pemerintah
yang bertanggung jawab.
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang
mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih meluli
pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengwasan terhadap
pemerintah.
3. Pers dan media masa yang bebas untu
menyatakan pendapat.
4.
Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan untuk mempertahankan
keadilan.
Dengan demikian
untuk berhasilnya demokrsi dalam suatu negara , terdapat dua hal penting
sebagai berikut :
1.
Tumbuh
dan berkembanya nilai-nilai demokrasi yang menjadisikap dan pola hidup
msyarakat dan penyelenggaran negara dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
2.
Terbentuk
dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sisitem politik dan
pemerintahan.
Dua hal penting
itu (kultur dan struktur) saling berkaitan dan saling menentukan. Nilai-nilai
demokrsi yang telah tumbuhdalam kehidupan masyarakat harus disalurkan kedalam
lembaga-lembaga demokrasi agar terwujud sisitem pemerintahan yang demokratis.
Adanya lembaga-lembaga demokrasi juga didasari atas nilai demokrsi. Suatu
negara yang telah memilki lembaga-lemabaga demokrasi tetapi masyarakatnya masih
jauh dari sikap dan sifat demokratis maka lemabaga-lemabaga itu tiak mampu
berjalan dengan baik.
Pengalaman
demokratisasi dinegara-negara Barat menunjukkan bahwa pembentukan negara
demokrasi didahului dengan berkembangnya nilai-nilai demokrasi dimasyarakatnya.
Melalui proses yang berlangsung lama, masayarakat barat dengan didasari nilai
demokrasi, kemudian membangun lembaga-lembaga demokrsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Jadi, suatu
negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria, yaitu :
1.
Pemerintahan
demokrasi yang berwujud pada adanya institusi ( struktur) demokrasi.
2.
Masyarakat
demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kulture) demokrasi.[6]
D.
Sejarah Berkembangnya Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu
sendiri.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah
modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antar bulai Mei
samapi juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para
pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran mengenai
demokrasi semakin mengristal menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan
pandangan dan konsesensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa negara
Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding
fathers bangsa .Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia
merdeka haruslah negara demokrasi.
Namun tedapat pandangan yang berbeda
mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokratis itu diterapkan dalam
pemerintahan negara. Pada momen sidang itu diperdepabtakan apakah hak-hak
demokratis warga negara perlu diberi jamina dalam undang-undang dasar atau
tidak. Pandangan pertama diwakili oleh Soepomo dan Soekarno yang secra gigih
menentang dimasukkanny hak-hak tersebut dalam konstitusi. Pandangan kedua
diwakili oleh Moh. Hatta dan Moh. Yaminn yang memandang perlunya penacntuman
hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Paradigam kenegaraan Soepomo yang
disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide Integralistik bangsa Indonesia. Menurut Soepomo, politik
pembangunan negara harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia.
Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatiann bangasa Indonesia yaitu
hasrat rakyat akan persatuan. Negara merupakan kesatuan integral dalam
masyarakatny. Individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada
negara. Negara bersifat mengayomi kepentingan masyarakat.[7]
Tidak perlu adanya jamina hak-hak rakyat oleh negara karena secar otomatis telah
terjamin dalam negara yang itegral. Dalam paham ini, ditolak alam pikiran
individualisme termasuk pencantuman hak-hak warganegara dalam konstitusi.
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat
kiat telurusi dalam tulisannya di tahun 1932 dengan judul Demokrasi Kita. Hatta
setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan sitilah kerakyatan. Hatta
menggangap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan an kebangsaan sangat cocok
untuk keperluan masayarakat Indonesia di masa datang. Kerakyatan itu sama
dengan kedaulatan rakyat , namun berbeda dengan kedaulatan individu di
negar-negara Barat. Menurutnya, demokrasi di negara Barat hanya terbataspada
bidang politik, sedangkan kedaulatan rakyat Indonesia juga memuat bidang sosial
dan ekonomi. Masyarakat Indonesia tidak bersifat individu, tetapi kolektif atau
rasa bersama dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Denagn pandangan ini
Hatta mengusulkan bahwa hak-hak warganegara termuat dalam undang-undang dasar
karena ini merupakan perwujudan dari demokrasi politik. Denagn dicantumkannya
hak-hak tersebut maka akan terhidar dari timbulnya negara-negara kekuasaan.
Jangan sampai negara yang kiat bentuk menjadi negara kekuasaan, demikian
pernyataan Hatta. Di sampin itu, Hatta juga mengusulkan perlunya
pertangungjwaban pemerintah kepada rakyat supaya tiak timbul kadaver disimplin[8].
Membicarakan pelaksaan demokrasi tidak
lepas dari periodasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia.
Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangans sejara
Indonesia, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dibagi menjadi tiga (3)
masa yaitu sebagi berikut :
a. Masa republik I, yaang dianmakn masa
demokrasi parlementer.
b. Masa republik II, yaitu masa demokrasi
terpimpin.
c. Masa Republik III, yaitu masa demokrasi
pancasila yang menonjolkan sisitem presidensil.
Afan Gaffar
(1999) membagia alue periodasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan.
b. Periode masa demokrasi parlementer (revrensentative democracy).
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy).
d. Periode pemerintahan Orde baru (Pancalisa democracy).
Pelaksaan
demokrasi di Indonesia dapat pual dibagi ke dalam periode-periode berikut :
a. Pelaksaan demokrasi masa Revolusi Tahun
1945 sampai 1950,
b. Pelaksaan Revormasi Masa Orde Lama yang
erdiri :
1) Masa demokrasi Liberal 1959;
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959
sampai 1965
c. Pelaksaan demokrasi Masa Orde Baru Tahun
1966 sampai 1998;
d. Pelaksanaan demokrasi masa transisi pada
tahun 1999 sampais sekarang.
Pada masa
reformasi ini masyarakat memilki kesempatan yang luas dan bebas untuk
melaksanakn demokrsi di berbagai bidang. Demokrsi saat ini menjadi harapan
banyak ornag sehingga sering disebut eforia demokrasi.
Pada masa
transisi dan reformasi ini juga, banyak terjdi pertentangan, perbedaan pendapat
yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiir. Antar tahun
1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dnegan gejolak dan kerusuhan.
Beberapa ksusu kerusuhan tersebut anatra lain :
a. Kerusuhan di Aceh;
b. Kerusuhan dan pertentanag di Wilayah
Timor Timur;
c. Konflik di Ambon , Maluku, Kalimantan
tengah dan lain-lain.
Demokrasi yang
diperjuangkan di era transisi ternyata membutukan pengorbanan dan menimbulkan
kerusuhan dimana-mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik
dan nasional Indonesia. Dari pengalaman diatas, ternayta membangun demokrasi
tidak hanya dnegan menciptakan lembaga-lembaga demokrasi dan memberi iklim
kebebasan , tetapi juag harus itunjang dengan sikap hidup demokrastis para
penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan
berpegang pada nilai-nilai demokratis maka demokrasi yang diperjuangkan justru
mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.
Setelah
pelaksaan pemilu legislatif dan pemilu preside 2004, bangsa Indonesia memulai
penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara
secara demokratis dapat diajalnkan sebgai sarana mencapai kesejahterahan dan
keadilan rakyat.[9]
E.
Prinsip dan parameter demokrasi
a.
Prinsip demokrasi
Menurut Robert A. Dahl
terdapat tujuh prinsip demokrasi yamg harus ada dalam pemerintahan, yaitu:
1. Adanya kontrol atau kendali atas
keputusan pemerintah
Di indonesia kontrol
tersebut terlihat dari keterlibatan DPR dalam penyusunan anggaran,penyusunan
peraturan perundangan dan melakukan uji kepatutan dan kelayakan(fit and proper
test) untuk pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
Deomokrasi dapat
berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negrara dan
partisipsi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
3. Adanya hak dipilih dan memilih
Hak memilih untuk
memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan
yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
Hak dipilih memberikan
kesempatan pada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta
memenuhi peryaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga
pemilihnya.
4. Adanya kebebsan menyatakan pendapat
tanpa ancaman.
Apabila warga negara
tidak dapat menyampaikan pendapat atau keritik dengan luhgas, maka saluran
aspirasi akan tersendat ,dan pembangunan tidan berjalan dengan baik.
5. Adanya kebebasan mengakses informasi
Demokrasi membutuhkan
informasi yang akurat, untuk setiap warga negara harus mendapat akses informasi
yang memadai.
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
Kebebasan untuk berserikat
ini memberikan dorongan bagi rwarga negara yang merasa lemah, untuk
memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
b.
Parameter demokrasi
Parameter untuk
mengukur demokrasi dapat dilihat dari 4 hal, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
Pemerintahan yang
dilhasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat
sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2. Sistem pertanggung jawaban pemerintah.
Pemerintah harus
mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode
tertentu.
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
Penyelenggaraan
kekuasaan negara haruslah diatur dalam satu tata peraturan perundang –
undanagan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam
pelaksanaannya.
4. Pengawasan oleh rakyat
Demokrasi membutuhkan
sistem pengawasan dari rakyat terhadap jalannya pemerintahan ,sehingga
terjadinya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaab
yang dijalankan oleh legislatif dan eksekutif[10].
F.
Model – model demokrasi dalam praktiknya
Dalam perjalanan
sejarah bangsa indonesia, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pemgalaman
dan pelajaran yang dapat kiata ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang
politik. Ada 4 demokrasi yang pernah diterapakan dalam ketatanegaraan kita,
yaitu:
1. Demokrasi parlementer(liberal)
Pada masa berlakunya
demokrasi parlementer(1945-1959), kehidupan politik dan pemeritahan tidak
setabil,sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
dengan baikdan berkesinambungan.Penyebabnya sering bergonta – ganti pemerintahan
yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan,ini terjadi karena sistem
pemerintahan parlementer ,kedudukan negara dibawah DPR dan keberadaannya sangat
tergantung dari dukungan DPR.
2. Demokrasi terpimpin
Demokrasi terpimpin
lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirkan
terpecahnya masyarakat,baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan
kehidupan ekonomi.
Pokok pikiran demokrasi
terpimpin tidak bertentangn dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa
indonesia.Namun dalam praktiknya, konsep tersebut tidak direlisasikan
sebagaimana mestinya,sehingga sering kali menyimpang dari nilai pacasila, UUD
1945 dan budaya bangsa,disebabkan karena kelemahan pada legislatif sebagai
partner dan pengontrol ekskutif,serta situasi sosial politik yang tidak menentu
saat itu.
3. Demokrasi pancasila pada orde baru
Lahir karena penyelewengan
dan permasalahan yang dialami bangsa indonesia pada masa demokrasi parlementer
dan demokrasi terpimpin.Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan
diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Demokrasi pancasila
mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak – hak demokrasi haruslah disertai
rasa pertanggung jawaban kepada tuhan yang maha esa menurut agama dan
kepercayaan masing – masing,menjunjung nilai – nilai kemanusiaan sesuai
martabat dan harkat manusia,haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4. Demokrasi langsung pada era reformasi
Kegagalan demokrasi
pancasila pada orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas
dremokrasi.Belajar dari pengalaman itu, dalam era reformasi perlu penataan
ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila, menciptakan
sarana dan praserana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila,
membuat dan menata kembali program – program pembangunan ditengah – tengah berbagai
persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program – program itu dapat
menggerakkan partisipasi seluruh rakyat[11].
G.
Keterkaitan Antara
Islam Dengan Demokrasi
Peran agama,khususnya
islam, di indonesia sangat stategis bagi proses transformasi demokrasi saat
ini. Pada saat yang sama islam dapat berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa
sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan
indonesia. Sebaliknya, jika umat islam bersikap ekslusif dan cenderung
memaksakan kehendak, dengan alasan moyoritasan umat islam akan lebih berpotensi
menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.
Untuk mewujudkan pola
hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen
indonesia tersebut seyogyanya mengedepankan cara-cara dialogis manakala terjadi
perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat sipil dengan negara. Untuk
menopang proses demokratissasi negara sebagai komponen penting di dalamnya
harus menyediakan fasilitas demokrasi seperti kebebasan pers, kebebasan
berorganisasi, kebebasan berbicara dan mengelurkan pendapat serta peningkatan
fasilitas umum maupun kawasan publik bebas(free publik spheres) untuk
memfasilitasi beragam opini warga negara[12].
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan suatu negara dimana kedaulatan dan kekuasaan berada
ditangan rakyat. Demokrasi juga dapat di jadikan sebagai pandangan hidup
maksudnya prilaku yang bersandar pada nilai – nilai demokrasi sehingga mampu
mendukumg sistem pemerintahan atau sistem politik demokrasi, dan pemerintah
sebagai alat untuk menegakkan demokrasi dalam mencapai tujuan dari negara yang
demokrasi,untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara dapat diukur dengan parameter – parameter
seperti pelaksanaan pemilu dsb. Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai
demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan
membentuk buadaya atau kultur demokrasi membentuk budaya atau kultur demokrasi.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performad
( eksis dan tegak ). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri baik
selaku warga negara maupun pejabat negara
DAFTAR
PUSTAKA
Iqbal, Muhammad. 2001.kontekstualisasi
doktrin politik islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Srijanti, dkk.2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Graha ilmu: Jakarta
Barat.
Winamo. 2012. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.Bumi Aksara: Jakarta.
Kaelani.1999. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: Yuridis Kenegaraan.
Efendi, Bahtiar. 2000. Islam
Demokrasi dan HAM dalamAhmad Suaedy,
pergaulan pesanteren dan demokrasi. yogyakarta:LKIS
Budiardjo,Miriami.1996. Demokrasi
di indonesia. Jakarta: Gramedia.
![]() |
[1]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 89
[2]Miriami Budiardjo, Demokrasi di indonesia,( Jakarta: Gramedia)1996, h
1996
[3]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 89-93
[4]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 87
[5]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa..
(Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 49-50
[6]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 99-100
[7]Kaelani,Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Yuridis Kenegaraan), 1999, h
22
[8]Bahtiar Efendi, Islam Demokrasi dan HAM
dalamAhmad Suaedy, pergaulan pesanteren dan demokrasi,(yogyakarta:LKIS)
2000,H 126.
[9]Winarno. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Bumi Aksara: Jakarta) 2012 hal 103-105
[10]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa..
(Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 50 – 53
[11]Srijanti, dkk.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa..
(Graha ilmu: Jakarta Barat) 2009 hal 56- 59
[12]Muhammad Iqbal, kontekstualisasi doktrin politik islam, (Jakarta: Gaya
Media Pratama), 2001, h 41-42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar